Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab: Saya tidak tahu !
Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.
Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah temukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.
Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari
jalan.
- Abu Syaikh dari:
- Ali bin Ali Al-Himyari dari:
- Kalby dari:
- Abi Shaalih dari:
- Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Saya berkata: Hadits ini derajatnya maudhu’ (palsu).
Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama: Kalby (no. 3) yang namanya: Muhammad bin Saaib Al-Kalby. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits itu dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalby riwayatkan dari jalan Abu Shaalih dari Ibnu Abbas).
Imam Hakim berkata, “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudhu’ (palsu)“. Tentang Kalby ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh wat Ta’dil:
- At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.
- Adl-Dlua’faa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
- Adl-Dlua’afaa wal Matruukkin no. 467 oleh Imam Daruquthni.
- Al-Jarh wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim.
- Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
Kedua: Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
Kesimpulan.
1. Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) adalah hukumnya bid’ah. Karena hadits yang mereka jadikan sandaran adalah hadits palsu/maudhu’ yang sama sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan membawakan hadits maudlu’ bukan dengan maksud menerangkan kepalsuannya kepada umat, adalah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.
2. Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah hukumnya sunat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawah ini.
“Artinya: …dan puasa pada hari Arafah -aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari Aasyura’ (tanggal 10 Muharram) -aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu” [Shahih Riwayat Imam Muslim 3/168, Abu Daud no. 2425, Ahmad 5/297, 308, 311, Baihaqi 4/286 dan lain-lain].
Kata ulama: Dosa-dosa yang dihapuskan di sini adalah dosa-dosa yang kecil.
Wallahu a’lam !
[Disalin dari buku Al-Masail jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat hal 177-179, Penerbit Darul Qalam]
Yap, tidak asal jawab, terutama dalam hal agama memang yang paling baik.. Salam BloggerIPB..
gue puasa romadhon aja masih bnyk bolongnya,
jadi penasaran ma puasa tanggal 8. perasaan pernah denger juga. naluri googling neeh..
Pingback: DERAJAT HADITS PUASA HARI TARWIYAH « Rispulsa R SYSTEM
setuju…jelas sekali penjelasannya..
bagaimana dengan hadist bahwa rasulullah apabila masih hidup sampai tahun depan akan puasa tarwiyah, mohon infonya??
maksudku, hadits puasa tgl 8 dzulhijjah, gan